PERJANJIAN KERJA DAN PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUTRIAL

Oleh : Jhon Elly Tumanggor, SH.

 

 

I. PERJANJIAN KERJA

DASAR

   Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 50 s/d Pasal 66

 

  

SYARAT PERJANJIAN KERJA

-         Kesepakatan kedua belah pihak

-         Adanya kemampuan / kecakapan

-         Adanya Pekerjaan yang diperjanjikan

-         Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

 

ISI PERJANJIAN KERJA

a.       Nama, alamat perusahaandan jenis usaha

b.      Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja

c.       Jabatan atau jenis pekerjaan

d.      Tempat pekerjaan

e.       Besar upah dan carra pembayarannya

f.        Syarat – syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja

 

 

JENIS PERJANJIAN KERJA

a.  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT )

-         Tidak dicantumkan masa berakhir perjanjian

-         Selalu memperjanjikan adanya masa percobaan

 

b.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWT )

-         Mempunyai batas waktu

-         Selesainya suatu pekerjaan tertentu

 

 

BATAS WAKTU PKWT

- Paling lama 2 tahun

   - Dapat diperpanjang untuk 1 kali perpanjangan paling lama 1 tahun dengan ketentuan maksud   untuk memperpanjang perjanjian harus diberitahukan 7 hari sebelum perjanjian berakhir

   - Dapat diperbaharui dengan ketentuan :

   - Pembaharuan hanya dapat dilakukan  untuk 1 kali paling lama 2 tahun

   - setelah lampau waktu 30 hari sejak berkahirnya perjanjian kerja yang lama

 

 

 

PEKERJAAN YANG DAPAT DIIKAT DENGAN PKWT

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun

c. pekerjaan yang bersifat musiman

d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

 

PENGGOLONGAN  PKWT

a.   PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya paling lama 3 tahun

-   dibuat untuk paling lama 3 tahun

-   perjanjian kerja putus demi hukum dengan selesainya pekerjaan

-   disebutkan secara tegas batasan waktu selesainya pekerjaan

-   dapat dilakukan pembaharuan

 

b.  PKWT yang bersifat musiman

-   pekerjaan yang bergantung pada musim atau cuaca

-   pekerjaan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu

-   hanya untuk pekerja yang melakukan pekerjaan tambahan

 

 

 

II.      PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN MENURUT    UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

 

         A. DEFENISI

 

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

    

PERSELISIHAN HAK

Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama

 

PERSELISIHAN KEPENTINGAN

Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

 

PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

 

PERSELISIHAN ANTARA SERIKAT PEKERJA

Perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain hanya dalam satu perushaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan

 

         B. PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PERUNDINGAN BIPARTIT

Perundingan antara pekerja / serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

 

Waktu perundingan selama 30 ( tiga puluh ) hari

 

Perundingan dianggap gagal jika :

a.       Salah satu pihak menolak untuk berunding

b.      Waktu 30 ( tiga puluh ) hari telah terlampaui tanpa kesepakatan

 

Perundingan Bipartit dibuktikan dengan Risalah Perundingan Bipartit, sekurang – kurangnya memuat :

a.       nama lengkap dan alamat para pihak

b.      tanggal dan tempat perundingan

c.       pokok masalah atau alasan perselisihan

d.      pendapat para pihak

e.       kesimpulan atau hasil perundingan

f.        tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan

 

Jika perundingan bipartite mencapai kesepakatan maka kesepakatan ditungkan di dalam perjanjian bersama yang ditanda tngani oleh para pihak, selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama

 

Perjanjian Bersama yang telah didaftarakan mempunyai kekuatan eksekutorial jika salah satu pihak tidak melaksanakan Perjanjian Bersama dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang

 

 

PENCATATAN

a.       perundingan bipartite gagal mencapai kesepakatan

b.      salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan yang bertanggung jawab dengan melampirkan risalah Perundingan Bipartit

c.       instansi yang bertanggung jawab menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih menyelesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase

d.      para pihak tidak menetapkan pilihan, dalam waktu 7 ( tujuh ) hari instansi yang bertanggung jawab melimpahkan penyelesaian perselisihan ke mediator 

 

 

 

ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DILUAR PENGADILAN

1.      MEDIASI

  1. Perselisihan hak
  2. Perselisihan kepentingan
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  4. Perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

 

Setelah menerima pelimpahan perselisihan, selambat – lambatnya dalam waktu 7 ( tujuh ) hari, mediator harus menyelenggarakan sidang mediasi

 

Mediator dapat memanggil saksi – saksi atau saksi ahli

 

Jika dalam perundingan mediasi tercapai kesepakatan antara pihak maka maka kesepakatan dituangkan dalam  Perjanjian Bersama yang ditanda tangani oleh pihak – pihak yang disaksikan oleh mediator

 

Tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak sidang mediasi pertama dilakukan

 

Pihak – pihak dapat menerima atau menolak anjuran yang disampaikan kepada mediator dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari sejak menerima anjuran tertulis, jika pihak – pihak tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu tersebut maka dianggap menolak anjuran.

 

Jika anjuran tertulis diterima oleh pihak pihak maka mediator membantu para pihak untuk membuat perjanjian bersama

 

2.      KONSILIASI

-         Perselisihan kepentingan

-         Perselisihan pemutusan hubungan kerja

-         Perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

 

Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi didasarkan kesepakatan para pihak

 

Konsiliator melaksanakan tugasnya menyelesaikan perselisihan setelah ada permintaan tertulis dari pihak – pihak yang berselisih dan dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kerja setelah menerima permintaan tertulis, konsiliator harus sudah menyelesaikan penilian tentang duduk perkara dan hari kedelapan sidang konsiliasi pertama harus sudah dilakukan

 

Konsiliator dapat terdiri dari satu orang atau lebih

 

Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam persidangan untuk didengar keterangannya

 

Jika dalam persidangan konsiliasi tercapai kesepakatan maka kesepakatan dituangkan ke dalam Perjanjian Bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak serta disaksikan konsiliator namun jika kesepakatan tidak tercapai konsiliator membuat anjuran tertulis dan pihak – pihak dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban apakah menerima atau menolak anjuran

 

Anjuran diterima oleh kedua belah pihak maka konsiliator membantu kedua belah pihak untuk membuat Perjanjian Bersama untuk selanjutnya didaftarakan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang

 

3.      ARBITRASE

-         Perselisihan kepentingan

-         Perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

 

Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan adalah arbiter yang sudah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi

 

Penyelesaian melalui Arbitrase di dasarkan kepada kesepakatan tertulis para pihak dalam bentuk   surat perjanjian arbitrase, yang memuat :

  1. nama lengkap, alamat atau kedudukan para pihak
  2. pokok persoalan yang menjadi perselisihan
  3. jumlah arbiter yang disepakati
  4. pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase
  5. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian dan tanda tangan para pihak yang berselisih

 

Arbiter dapat disepakati satu orang dan paling banyak 3 ( tiga ) orang

 

Jika para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal, maka dalam waktu 7 ( tujuh ) hari para pihak harus sudah sepakat tentang nama arbiter yang dimaksud namun jika pihak sepakat untuk menunjuk beberapa arbiter maka masing masing pihak dalam waktu 3 ( tiga ) hari  berhak memilih satu orang arbiter sedangkan arbiter yang ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu 7 ( tujuh ) hari untuk kemudian ditetapkan sebagai Ketua Majelis Arbiter

 

Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri, atas permohonan salah satu pihak atas alasan bahwa diantara para pihak tidak tercapai kesepakatan tentang arbiter tunggal atau beberapa arbiter.

 

Atas pengangkatan arbiter oleh Keteua Pengadilan Arbiter yang diangkat memberitahukan kepada para pihak mengenai penerimaan penunjukannya sebagai arbiter untuk selanjutnya dibuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak, yang memuat :

  1. nama lengkap, alamat atau kedudukan para pihak dan arbiter
  2. pokok –pokok persoalan yang diperselisihkan
  3. biaya arbitrase dan honororim arbiter
  4. pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase
  5. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian dan tanda tangan para pihak yang berselisih dan arbiter
  6. pernyataan arbiter tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian dan tanda tangan para pihak yang berselisih untuk tidak melampaui kewenangannya
  7. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengansalah satu pihak yang berselisih

 

      Setelah perjanjian ditanda tangani Arbiter tidak dapat menarik diri kecuali atas persetujuan para pihakdan atau berdasarkan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

 

     WAKTU PENYELESAIAN PERSELISIHAN

      Perselisihan wajib diselesaikan dalam waktu 30 ( tiga ) puluh ) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter dan atas kesepakatan para pihak waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 14 ( emapat belas ) hari

 

      Pemeriksaan perselisihan dilakukan oleh arbiter secara tertutup kecuali para pihak berkehendak lain

 

      PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI ARBITRASE

  1. upaya perdamaian oleh arbiter
  2. perdamaian tercapai, arbiter atau majelis arbiter membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan arbiter
  3. akta perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian

 

       Perdamaian tidak tercapai :

a.       arbiter memberikan kesempatan untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing – masing disertai bukti yang dianggap perlu guna menguatkan pendirian masing – masing dalam waktu yang ditetapkan arbiter

b.      jika dipandang perlu arbiter dapat meminta penjelasan tambahan secara tertulis, bukti atau dokumen lainnya kepada masing masing pihak

c.       arbiter dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk dimintai keterangannya diatas sumpah, dengan biaya atas tanggungan pihak yang meminta

 

       PUTUSAN ARBITRASE

       Putusan arbitrase memuat :

a.       Kepala putusan berbunyi “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

b.      Nama lengkap, alamat arbiter atau majelis arbiter

c.       Hal – hal yang termuat dalam surat perjanjian yang duajukan oleh para pihak

d.      Ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelsan lebih lanjut para pihak yang berselisih

e.       Pertimbangan yang mendasari putusan

f.        Pokok putusan

g.       Tempat dan tanggal putusan

h.       Mulai berlakunya putusan

i.         Tanda tangan arbiter atau majleis arbiter

 

Dalam putusan harus ditetapkan bahwa putusan harus dilaksanakan dalam waktu 14 ( empat belas ) hari

 

Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan

 

Putusan arbitrase mengikat serta bersifat akhir dan tetap

 

Jika putusan arbitrase tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan mengajukan permohonan fiat eksekusi ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan harus dilaksanakan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan

 

Perintah menjalankan putusan diberikan selambat – lambatnya dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari kerja setelah permohonan  didaftarkan.

 

Putusan arbitrase dapat dibatalkan berdasarkan permohonan salah satu pihak kepada mahkamah Agung, dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak putusan ditetapkan.

 

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan dalam kondisi – kondisi :

a.       adanya pengakuan atau pernyataan setelah dijatuhkan putusan bahwa surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan  ternyata palsu

b.      ditemukannya dokumen yang menentukan setelah putusan ditetapkan

c.       putusan diambil berdasarkan tipu muslihat salah satu pihak dalam pemeriksaan

d.      putusan melampaui batas wewenang arbiter

e.       putusan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan

 

Mahkamah Agung akan memutuskan permohonan pembatalan dalam tenggang waktu 30       ( tiga puluh ) hari sejak menerima permohonan pembatalan

 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL  PENGADILAN  HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Perselisihan hak
  2. Perselisihan kepentingan
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  4. Perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

 

GUGATAN

Gugatan diajukan oleh salah satu pihak dengan melampirkan Risalah penyelesaian perselisihan melalui mediasi

 

Hakim memeriksa isi gugatan, jika dinilai ada kekurangan hakim meminta agar gugatan disempurnakan

 

Gugatan PHK diajukan dalam tempo 1 (satu ) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya putusan dari pihak pengusaha

 

PENCABUTAN GUGATAN

Gugatan dapat dicabut sebelum Tergugat memberikan jawaban, setelah Tergugat memberikan jawaban gugatan hanya dikabulkan untuk dicabut setelah disetujui oleh Tergugat.

 

 MAJELIS HAKIM

Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sejak menerima gugatan

 

Hakim membuka sidang pertama dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sejak majelis hakim ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri

 

PEMANGGILAN PIHAK – PIHAK

Pemanggilan untuk sidang dilakukan melalui surat panggilan kepada pihak – pihak di alamat tempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir

 

      Jika pihak dipanggil tidak ada ditempat tinggalnya atau tempat tinggal terakhirnya, panggilan disampaikan  melalui Kepala Kelurahan

      

       Jika tempat tinggal tidak dikenal panggilan ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perselisihan

 

       PUTUSAN SELA

a.       putusan sela dijatuhkan pada hari sidang pertama atau sidang yang kedua

b.      berkaitan dengan upah yang tidak dibayar oleh pengusaha selama pekerja dikenakan skorsing menuju pemutusan hubungan kerja.

c.       Putusan sela tidak dilaksanakan pengadilan akan meletakkan sita jaminan

d.      Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan perlawanan atau upaya hukum

 

PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT

a. diajukan dengan permohonan salah satu pihak

b. ada kepentingan yang mendesak yang disimpulkan dari alasan gugatan

c. dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri

d. tenggang waktu jawaban dan pembuktian adalah selam 14 ( empat belas ) hari

 

PUTUSAN

Majleis hakim wajib memutus perselisihan dalam tenggang waktu 50 ( liam puluh ) hari terhitung sejak sidang yang pertama

 

Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum

 

 

 

 

Putusan  harus memuat:

a.       Kepala putusan “ DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

b.      Nama, jabatan, kewarganegaran, tempat tinggal atau tempat kedudukan pihak

c.       Ringkasan permohonan / gugatan dan jawaban termohon/tergugat

d.      Pertimbangan setiap bukti dan data yang diajukan

e.       Alasan hukum yang menjadi dasar putusan

f.        Amar putusan

g.       Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak

 

Putusan pengadilan hubungan industrial dapat diajukan upaya hukum kasasi kecuali perselisihan kepentingan dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

 

 

 

 

 

Penulis adalah Advokad di Law Office Denny Lubis & Associates

This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free