![]() |
||
Pembangunan pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan spritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang memegang teguh prinsip negara Hukum.
Prinsip negara hukum menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law) oleh karenanya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Beranekaragaman permasalahan hukum yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik di lingkungan rumah tangga, maupun lingkungan kerja . Baik bersifat Publik maupun Privat. Sehingga peranan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab memiliki peran dan fungsi yang sangat penting disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan Dilatarbelakangi pemikiran tersebut, maka para advokat yang memiliki Visi dan misi yang sama, menggabungkan segala pengetahuan dan pengalamannya dalam memberikan jasa hukum di Law Office Denny Lubis & Associates. JASA HUKUM
Law Office Denny Lubis & Associates, memberikan jasa hukum berupa:- Konsultasi Hukum, - Opini Hukum, - Bantuan Hukum, - Menjalankan Kuasa, - Mewakili / mendampingi, - Membela dan Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. BIDANG JASA HUKUM & KONSULTASI
Law Office Denny Lubis & Associates, memberikan jasa hukum dan konsultasi di bidang : 1. Hukum Perusahaan/Hukum Bisnis: - Perjanjian / kontrak - Legal Restructuring Corporate - Penagihan dan Penanganan Piutang - Legal Audit 2. Hukum Pidana 3. HukumPerburuhan (Hubungan Ketenagakerjaan) - Perjanjian Kerja - Pemutusan Hubungan Kerja 4. Hukum Perlindungan Konsumen 5. Hukum Kekeluargaan: - Perceraian - Warisan 6. Hukum Perpajakan 7. Sistem Manajemen Perusahaan PENANGANAN PERKARA/SENGKETA
Law Office Denny Lubis & Associates, dalam menangani Perkara ataupun dalam menyelesaikan sengketa, dapat melalui dua cara, yaitu Non Litigasi dan Litigasi:
Non Litigasi (Diluar Pengadilan) - Negosiasi, - Mediasi, - Konsiliasi, atau penilaian ahli. - Arbitrase Litigasi Adalah Penyelesaian sengketa di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak, siapa yang salah atau benar. TEAM WORK
ADVISOR Fajar Gunawan, SE, MM
MANAGING Denny Ardiansyah Lubis SH,MH PARTNER Bambang Haryanto, SH Muhammad Ichsan, SH Dorma H. Sinaga SH Lambok Gultom, SH Faisal, SH., M.Hum Boy Laksamana, SH., M.Hum Yeti Kurniati SH,MH Ikhwaludin Simatupang SH. MHum Farid Wajdi Lubis, SH, MHum STAFF LEGAL Subagiono SH Suhaya Atmaja Surodji PUBLIC RELATION Andhi Iriyano, EA & Cagur (Denny, Wendy, Narji) SEKRETARIS Sofi MANAGER KEUANGAN Dicky Syahfrizal , SE |
![]() |